Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
SURAYA
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
NIP. 197509102002121002
Struktur Subbagian / Unit Kerja
Seksi Pengawasan, Penyuluhan, dan Hubungan Antar Lembaga
Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan
Tugas
Memverifikasi, mengoordinasikan, memimpin, mengawasi, membina, mengevaluasi, serta mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan, dan penyusunan kebijakan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Fungsi
menyusun dan mengoordinasikan program kerja bidang penegakan Perda dan Perkada;
menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis penegakan Perda dan Perkada;
mengoordinasikan pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada;
menyusun rumusan pembinaan, pengawasan, penyuluhan, dan hubungan antarlembaga;
melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan terhadap Perda dan Perkada;
menjalin kerja sama dengan lembaga dan instansi terkait dalam penegakan Perda dan Perkada;
memverifikasi bahan kebijakan dan pedoman teknis pemeriksaan serta penyidikan pelanggaran;
mengendalikan penegakan Perda dan Perkada bersama PPNS, Satpol PP kabupaten/kota, dan instansi terkait;
mengoordinasikan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan Perkada;
membina pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS;
mengoordinasikan pembinaan PPNS;
mengevaluasi tata kelola Sekretariat PPNS;
melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Anggota Bidang
SURAYA
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah