Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Peningkatan Kapasitas Personil
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PUJI RUDIANTO
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Peningkatan Personil Satpol PP
NIP. 197602072005011003
Struktur Subbagian / Unit Kerja
Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat
Seksi Peningkatan Kapasitas Personil
Tugas
menyusun rencana anggaran, program kerja, dan petunjuk teknis perlindungan masyarakat;
melakukan pendataan, pembinaan, pelatihan, dan pemetaan anggota Satlinmas;
menyusun profil dan mengkaji kebutuhan jumlah anggota Satlinmas;
meningkatkan kapasitas Satlinmas dalam penyelenggaraan ketertiban umum, penanggulangan bencana, kebakaran, serta pengamanan pemilu dan pilkada;
mengoordinasikan kesiapsiagaan dan mobilisasi Satlinmas;
memfasilitasi keterlibatan Satlinmas dalam penanggulangan bencana dan gangguan ketertiban masyarakat;
menyusun standar anggota dan kelembagaan Satlinmas pada kabupaten/kota;
mengoordinasikan sarana dan prasarana perlindungan masyarakat;
mengembangkan pendidikan dan pelatihan teknis serta fungsional personel Satpol PP;
melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan.
Fungsi
menyusun dan memverifikasi perencanaan anggaran, program kerja, serta petunjuk teknis operasional perlindungan masyarakat;
mengoordinasikan pendataan, pembinaan, pelatihan, dan pemetaan anggota Satlinmas serta personel Satpol PP;
mengoordinasikan peningkatan kemampuan teknis dan fungsional personel Satpol PP;
mengoordinasikan penilaian angka kredit jabatan fungsional Polisi Pamong Praja;
mengoordinasikan penyediaan sarana dan prasarana perlindungan masyarakat;
memfasilitasi keterlibatan Satlinmas dalam pengamanan pemilu, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
memfasilitasi Satlinmas dalam penanggulangan bencana, kebakaran, serta penanganan gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat;
mengoordinasikan kesiapsiagaan dan mobilisasi Satlinmas;
mengumpulkan dan menganalisis data wilayah rawan bencana serta gangguan ketertiban;
melakukan pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
melaksanakan pembinaan terhadap pegawai;
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Anggota Bidang
PUJI RUDIANTO
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Peningkatan Personil Satpol PP