Pangkalpinang - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ingin menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang mekanisme penegakan Perda. Salah satu strategi yang dilakukannya adalah dengan mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Graha Nata Praja Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (14/05).

Sebanyak lima puluh peserta hadir dalam kegiatan ini. Terdiri atas kepala desa, kepala dusun, ketua PKK, Ketua RT, Karang Taruna Kelurahan Air Itam dan Padang Baru. Juga melibatkan anggota Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Suryanto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan seizin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan dalam sambutannya, Peraturan Daerah bersifat mengikat atau mengatur. Tidak mengikuti ketentuan dalam peraturan akan dikenakan sanksi.

"Cari nafkah harus ada ketentuan," katanya.

Lebih lanjut Suryanto mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan suatu bentuk pelaksanaan pembinaan dan penindakan non yustisial Perda dan Perkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Perlu adanya koordinasi dan sinergitas antara aparatur pemerintah dengan perangkat pemerintah dalam melakukan pembinaan dan penindakan non yustisial bagi pelanggar Perda," ujar Suryanto.

Keberadaan perangkat Pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam melakukan pengawasan atas pelanggaran Perda dan peraturan Perundang-undangan lainnya. Pembinaan kepada masyarakat dalam pelaksanaan penerapan Perda dan Perkada yang termasuk dalam lingkungan kewenangan tugasnya, tetap berada di bawah koordinasi, pengawasan dan pembinaan oleh pihak pemerintah sebagaimana fungsi masing-masing.

"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan tumbuhnya hubungan sinergis. Ada kerjasama dan koordinasi antar institusi sehingga persoalan yang timbul dapat terselesaikan dengan baik, cepat dan tepat." pungkas Suryanto.