Pangkalpinang - Diduga menjadi pemicu terjadinya banjir di kawasan pemukiman sekitar Kolong Bravo, belakang Pusat Perbelanjaan Giant Bangka Tengah, aktivitas penambangan TI ilegal disidak Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (11/05) pagi. Sidak ini dipimpin langsung oleh Yamowa'a Harefa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, aktivitas penambangan liar tersebut dilakukan di daerah aliran sungai yang sudah dilakukan normalisasi dengan menggunakan APBD Pemkab Bangka Tengah. Ini membuat air sungai menjadi keruh, tidak dapat digunakan lagi untuk kegiatan MCK. DAS juga mengalami sedimentasi sehingga dikhawatirkan akan memicu terjadinya banjir di kawasan tersebut.
"Selain itu, karena berlokasi tak jauh dari Rumah Sakit Siloam Bangka Belitung, suara yang berasal dari penambangan liar tersebut dirasakan sangat mengganggu bagi pasien rumah sakit," tambah Yamowa.
Lebih lanjut ia mengatakan sidak ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung terkait aktivitas penambangan liar di kawasan berdekatan dengan pemukiman warga, yang mulai meresahkan.
"Aktivitas penambangan liar ini sudah melanggar Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," jelasnya.
Dalam pasal 29 (a) Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2016 dikatakan bahwa Dalam hal perwujudan ketentraman dan ketertiban lingkungan, setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan dilarang membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain.
Mengenai tertib sungai, saluran, kolong, wilayah pesisir, pantai dan lepas pantai diatur dalam Bab V. Pasal 21 Perda Babel 17/2016 melarang setiap orang dan/atau badan melakukan penambangan di laut dan/atau di sungai secara tidak sah.
Puluhan anggota Satpol PP Babel turun ke lokasi untuk mengangkat mesin TI. Mesin ini kemudian dibawa ke kantor satpol PP untuk diproses lebih lanjut dan dijadikan barang bukti.