Pangkalpinang - Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran merupakan aparat yang menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Untuk itu, mereka harus proaktif mencermati gelagat dinamika di wilayahnya demi menjaga stabilitas dan keamanan jelang pesta demokrasi di daerah. Demikian amanat Menteri Dalam Negeri RI yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yan Megawandi, pada Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja Ke-68, Satuan Perlindungan Masyarakat Ke-56, dan Pemadam Kebakaran Ke-99 di Halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/04).

"Aparat harus tetap konsisten menjaga citra dan wibawa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Panca Wira Satya Polisi Pamong Praja," lanjutnya.

Lebih lanjut Mendagri melalui Sekda Babel menekankan agar aparat sipil negara bertindak netral sebagaimana diperintahkan oleh Undang-undang Aparatur Sipil Negara. ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik KKN.

Dalam rangka deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi gangguan ketentraman umum, Satlinmas diminta untuk melakukan pengamatan situasi dan kondisi di wilayah tempat tinggal masing-masing. Hal ini sangat penting mengingat anggota satlinmas adalah juga masyarakat di tempat tinggal masing-masing yang memahami dan mengetahui setiap anggota masyarakat yang berada di lingkungannya.

Selain itu, anggota satlinmas diharapkan dapat bertugas secara optimal membantu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada saat hari pemungutan suara agar berlangsung dengan aman, tertib dan tentram. Hal ini berpedoman pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Sementara itu, Pemadam Kebakaran sebagai bagian dari aparatur pemerintahan juga memiliki kewajiban yang sama dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini. Pemadam kebakaran pun memiliki tugas tambahan menghadirkan perlindungan masyarakat, mewujudkan suasana teduh dalam masyarakat, serta tetap siaga melindungi dan mengamankan objek vital pemerintahan dan masyarakat. Bahkan saat ini, aparatur pemadam kebakaran juga dituntut untuk melayani masyarakat pada operasi penyelamatan non kebakaran. Melalui berbagai media, pemadam kebakaran tampak senantiasa hadir dalam upaya penanganan kecelakaan dan banjir.

Momen tahapan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni 2018 menjadi sangat penting karena biasanya potensi gangguan terhadap trantibum dan linmas akan meningkat tajam. Untuk itu, jajaran Satpol PP, Satlinmas dan Damkar harus menyiapkan diri sejak dini.

"Tingkatkan terus kualitas pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah sehingga dapat lebih profesional, kompeten dan berintegritas tinggi yang diharapkan dapat lebih menunjang tugas pokok dan fungsi operasional di lapangan mewujudkan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2018." kutip Yan.

Ratusan personil gabungan Satpol PP, Satlinmas dan Damkar dari kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut hadir memeriahkan peringatan hari jadinya. Usai upacara Gelar Pasukan Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja Ke-68, Satuan Perlindungan Masyarakat Ke-56, dan Pemadam Kebakaran Ke-99, acara dilanjutkan dengan kegiatan donor darah di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Ramah Tamah di Halaman Kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.